Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN no. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015).
- Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 dan berakhir tanggal 31 Desember 2015.
- Pimpinan SKPD dapat menunjuk satu orang PNS sebagai Verifikator SKPD masing – masing. Surat Penunjukan Verifikator dibawa saat sosialisasi.
- Sebelum pelaksanaan e-PUPNS akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan bagi setiap SKPD dan Verifikator pada saat pelaksanaan Goverment Mobile (GM) di Kecamatan Limboto Barat pada hari Jum'at, 28 Agustus 2015.
- Bahwa untuk e-PUPNS masing-masing PNS harus melampirkan dokumen yang sah, sebagai bukti pendukung untuk verifikasi (daftar terlampir).
- Berkas tersebut berupa foto copy dokumen yang jelas dan tidak dilegalisir dan diserahkan kepada Verifikator di lingkungan SKPD masing- masing.