Satya lencana karya satya merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama 10, 20,30 tahun. Dasar hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya.

- Daftar Riwayat Hidup
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan Terakhir
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah

- Pemasukan berkas persyaratan penerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya oleh pemohon.
- Semua berkas persyaratan sesuai urutan dokumen diatas dibuat dalam bentuk format PDF (ukuran file maksimal 1 MB)dikirim ke Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
- Verifikasi berkas persyaratan penerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya, jika tidak lengkap, akan diminta untuk melengkapi oleh petugas.
- Jika berkas sudah lengkap, akan dicatat dalam buku register.
- Proses kemudian akan dilakukan oleh BKPSDM sampai dengan keluarnya Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya dari Jakarta.
- Saat tahapan akhir yaitu Distribusi Tanda Kehormatan, Pemohon akan di hubungi Oleh BKPSDM.