Kenaikan Pangkat merupakan penghargaan bagi PNS atas prestasi kerja yang dibuktikan dengan SK Kenaikan Pangkat. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
Persyaratan:
- - Fotokopi SK CPNS
- - Fotokopi SK PNS
- - Fotokopi SK Pangkat Terakhir
- - Fotokopi SK Penyesuaian MK (Bila ada)
- - Fotokopi Karpeg
- - Fotokopi SK NIP Baru (2008 kebawah)
- - Fotokopi DP3
- - Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan
- - Fotokopi Sertifikat Ujian dinas
- - Fotokopi SK Ijin/tugas belajar
- - Fotokopi Berita Acara pelantikan/surat pernyataan pelantikan
- - Fotokopi DUPAK (Fungsional)
Langkah-langkah pengurusan oleh PNS adalah sebagai berikut:
- Memasukkan Berkas yang diperlukan ke Bidang Mutasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
- Berkas kemudian di verifikasi, Jika terdapat kekurangan, maka petugas akan menunjukkan kekurangan berkas untuk dilengkapi.
- Berkas yang sudah lengkap akan dimasukkan ke dalam buku register.
- Melakukan Penginputan data PNS sesuai berkas Kenpa kedalam format Nota Persetujuan Kenpa
- Pencetakan Nota Usulan Persetujuan Kenpa dan daftar nominatif secara kolektif
- Validasi hasil pencetakan Nota Usulan Persetujuan Kenpa dan daftar nominatif secara kolektif
- Pembuatan konsep telaahan tentang nota usul persetujuan kenpa
- Pengajuan telaahan dan nota usul dan nominatif untuk ditandatangani
-
Penandatanganan nota usul persetujuan kenpa dan daftar nominatif secara kolektif :
- - Gol IV/c keatas Bupati
- - Gol IV/a – IV/b Sekda
- - Gol I/b – III/d Kaban
- Menyisipkan nota usul persetujuan kedalam Berkas Kenpa masing-masing PNS
-
Mengantar usulan berkas Kenpa :
- - Gol IV/c – IV/e ke BKPAD Prop.dan diteruskan ke BKN dan Sekneg
- - Gol IV/a – IV/b ke BKPAD Prop. Dan diteruskan ke BKN Reg Manado
- - Gol I/b – III/d ke BKN Regional Manado
- Menjemput Nota Persetujuan Kenpa dari BKN Regional XI Manado khusus Gol I/b - III/d
- Pembuatan SK Bupati tentang Kenpa secara Kolektif khusus Gol I/b - III/d dan konsep telaahan
- Pengajuan telaahan dan SK Bupati tentang Kenpa Gol I/b s/d III/d kepada Bupati untuk ditandatangani
- Pembuatan petikan SK Bupati tentang Kenpa Golongan I/b s/d Golongan III/d
- Penandatanganan petikan SK Bupati tentang Kenpa oleh Kepala BKD-Diklat
- Menjemput SK Gubernur tentang Kenpa Golongan IV/a s/d IV/b di BKPAD Propinsi
- Pencatatan dalam buku register dan pemberian nomor serta cap Petikan SK Bupati
- Pendistribusian SK Kenpa kepada yang bersangkutan
- SK Presiden Kenpa Gol IV/c keatas dikirim oleh Sekneg ke alamat yang bersangkutan