Layanan ini ditujukan untuk memberikan ketersediaan informasi kepegawaian bagi pihak-pihak yang membutuhkan. adapun prosedur permintaan data adalah sebagai berikut:

- Mengajukan permintaan Data Kepegawaian secara Tertulis ke BKD-Diklat Kab. Gorontalo.
- Surat yang masuk diproses kemudian diteruskan sampai kepada pengelola simpeg
- Pengelola/operator simpeg akan mencari data yang dimaksud kemudian menyusunnya sesuai dengan permintaan pada surat.
- Data disajikan dalam bentuk softcopy atau printout.
- Lama penyelesaian tergantung dari banyaknya data serta ketersediaan data pada server maupun arsip berkas.